LSM Perintis Sarankan UU ITE Jadi Perdata
Foto: Ilustrasi
UU ITE
drberita.id | LSM Perintis menolak keras pemberlakuan Undang Undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE), karena sangat jelas melanggar dan bertabrakan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Azas Demokrasi di Indonesia.
"Kalau memang negara ini sudah tidak lagi menganut Azas Demokrasi maka biar rakyat pun tahu, sehingga azas apa yg saat ini dipakai oleh negara kita saat ini," ujar Ketua Umum DPP LSM Perintis Hendra Silitonga dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Juni 2021.
BACA JUGAGubernur Sumbar Dukung Ruhana Kuddus Award Untuk Wartawati Terbaik
Karena, lanjut Hendra, bila melihat fenomena maraknya korban rakyat akibat terjerat UU ITE itu sangat banyak dan terus akan bertambah.
"Jadi saya sangat apresiasi dan sependapat dengan pernyataan bung Rocky Gerung agar UU ITE tersebut direvisi," ujar Mantan Aktivis 98 ini.
Dikatakannya, seharusnya UU ITE itu lebuh afdol sebagai bentuk pelanggaran ringan dan masuk golongan keperdataan, apalagi saat ini negara lagi mengalami krisis keuangan dan bingung menghadapi utang yang terus menggunung.
Jadi bila arahnya ke perdata maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda uang yang nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sehingga dalam hal ini negara akan terbantu dari segi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGAEdy Ingin Wilayah Kota Medan Diperluas
Bayangkan, sudah lebih ribuan orang yang kena jeratan Batman UU ITE. Maka bila undang undang kontroversial itu segera direvisi dan dialihkan ke perkara perdata, maka untuk 1 orang yang terjerat itu bila nantinya dibebani kewajiban denda Rp 1.000.000 saja, bila dikalikan 1000 orang, sehingga pemasukan ke kas negara sebesar Rp 1.000.000.000.
[br]
Kalau nilai dendanya lebih tinggi lagi, maka hitungan ekonominya sudah pasti akan bertambah pula.
"Apakah ini tidak terpikirkan oleh pemerintah dan DPR? Mari berfikir cerdas. Itu bila seandainya masih dikali 1000 orang. Bagaimana pula bila perhitungannya lebih besar lagi," cetus Hendra.
BACA JUGAKPK: Terkait Penahanan Bupati Labura, Nimrot Seharusnya Ciptakan Opini yang Mencerahkan
Maka, lanjut Hendra, hal ini akan luar biasa, dan bisa membantu membayar hutang negara ke negara China Komunis tersebut.
Disatu sisi rezim ini akan dikenang sebagai rezim yang tidak kejam lagi oleh rakyatnya, serta negara tidak pula terbebani biaya baru berupa makan minum dan sebagainya para tahanan yang ditangkap akibat dijerat pidana penjara tersebut.
BACA JUGAMenteri Airlangga Resmikan Peluncuran Program Pendidikan Vokasi Industri di Sumut
Belum lagi soal biaya selama pemeriksaan di kantor polisi hingga ke persidangan.
"Untuk itu, LSM Perintis meminta Presiden Jokowi segera membahas masukan dari kalangan rakyatnya tersebut kepada menteri terkait seperti Menkumham, Menteri Keuangan dan para stake holder lainnya soal penerapan UU ITE menjadi sanksi perdata tersebut," kata Hendra.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Febrie Ardiansyah Tersangka, Kornas Re-LUN: Kortas Tipidkor Polri Panggil Dirut PLN Tapi Mangkir
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Jampidsus Bantah Dirinya Mundur
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Komentar