Modus Korupsi Dana Desa Diawali dari Bimtek 25 Bagi 5

Redaksi - Minggu, 09 Agustus 2020 12:03 WIB
Modus Korupsi Dana Desa Diawali dari Bimtek 25 Bagi 5
Foto: Ilustrasi
Dana Desa
drberita.id | Dana desa terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, mulai dari kalangan bawah hingga kalangan menengah. Dana desa pun disebut-sebut menjadi ajang korupsi berjemaah

Modus korupsi dana desa itu diawali dari kegiatan bimbingan teknik atau bimtek. Jika seorang kepala desa tidak mau mengikuti kegiatan bimtek, dipastikan kepala desa itu akan menjadi narapidana. Alasannya, karena tidak ikut berjemaah.


Cukup perdesanya menyiapkan Rp 25 juta untuk aman dari segala tekanan, baik itu tekanan politik mau pun masalah hukum. 25 itu dibagi 5 yaitu untuk kepala daerah, penegak hukum ditingkat daerah dan juga tingkat provinsi, serta kegiatan bimtek dilaksanakan oleh lembaga yang sudah disiapkan.


Modus korupsi dana desa ini tidak dipungkiri oleh Koordinator Pusat LSM Jaringan Keadilan Nusantara Syawal Harahap. Ia menduga 25 bagi 5 sudah baku menjadi rumusan seorang kepala desa untuk aman dari tekanan politik mau pun hukum.


[br]

Syawal menyontohkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan atau Tapsel, kampung halamnnya. Ada 212 desa di kampunya. Dia juga mengatakan baru-baru ini semua desa di kampunya ikut kegiatan bimtek dana desa yang dilaksanakan di Hotel Polonia dan Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sudirman, Kota Medan, selama tiga hari.

Kegiatan bimtek dana desa itu, kata Syawal dikoordinir Kabid PMD Pemkab Tapsel Sucipto.



"Salah satu kepala desa di sana (Tapsel) ada keluarga kita, sewaktu saya telpon dia mengaku untuk kegiatan bimtek mereka (kepala deaa) wajib setor Rp 25 juta, dan uangnya dari dana desa itu juga. Setiap tahun katanya kegiatan bimtek itu dibuat. Soal uang Rp 25 juta, saudara kita kepala desa itu tak mau jelaskan, yang bertanggungjawab pada kegiatan bimtek dana desa itu katanya Kabid PMD Sucipto, kemarin di Medan," kata Syawal.


Dari 212 desa di Kabupaten Tapsel itu lalu dikalikan Rp 25 juta dan kemudian dibagi 5.

[br]

"Siapa yang membagi inilah yang belum kita ketahui, Kabid PMD Kabupaten atau lembaga peleksana bimtek itu sendiri yang membagi. Jelas uangnya cukup banyak untuk dibagi-bagi ke pihak-pihak yang sudah disepakati agar kepala desa tidak terjerat hukum," tandas Syawal.

Meski kegiatan dana desa dikawal oleh oknum pendamping desa dan tenaga ahli, namun tak pernah ada ditemukan korupsi terjadi pada kegiatan dana desa.



Sebaiknya, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan instruksi untuk melakukan bimtek anti korupsi kepada para pendamping desa dan tenaga ahli agar lebih jujur mengawal dana desa agar tidak dikorupsi secara berjemaah oleh kepala daerah dan penegak hukum dengan modus Rp 25 juta bagi 5. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru