BMPK Desak Kejatisu Umumkan Tersangka Kanwil Kemenag Sumut

- Selasa, 25 Agustus 2020 22:19 WIB
BMPK Desak Kejatisu Umumkan Tersangka Kanwil Kemenag Sumut
Foto: Muhammad Artam
BMPK demo di Kejatisu.

drberita.id | Belasan massa BMPK mendesak Kejatisu menetapkan tersangka kasus suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.

Desakan itu disampaikan massa sengan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan, Selasa 25 Agustus 2020.

"Kami minta Kejatisu segera tetapkan tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut. Jika sampai akhir tahun ini tidak ada juga tersangkanya, kami menduga kejaksaan sudah menerima sesuatu yang terlarang," ungkap Koordinator Aksi Abdul Manan, dalan orasinya.

Baca Juga :LMP Sumut Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Suap Azhar Harahap

Dari perjalanan kasus yang dilakukan oleh Kejatiau, sudah 13 orang yang diperiksa terkait dugaan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.

"Juga mantan Kakanwil Iwan Zilhami dan Plt Kakan Kemenag Madina Zainal, sudah diperiksa," kata Abdul Manan.

BMPK, sambung Koordinator Lapangan Ilham, akan terus mengawal kasus dugaan suap jabatan Kanwil Kemenag Sumut yang ditangani Kejatisu.

Baca Juga :LIPPSU Ingatkan Pemprovsu Agar Transparan Soal Taman Budaya

"Kejatisu melalui Aspidsus kita harapkan segera tuntaskan kasus ini. Minimal tetapkan Kepala Sekolah Man 3 Medan sebagai tersangka dan Plt Kakandepag Madina," tegas Ilham.


art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru