Proyek Jalan Tiga Runggu - Tanjung Dolok di Kawasan Danau Toba Disoal ke Kajatisu

- Jumat, 11 November 2022 08:35 WIB
Proyek Jalan Tiga Runggu - Tanjung Dolok di Kawasan Danau Toba Disoal ke Kajatisu
Poto: Istimewa
Massa aksi GMPET-SU demo deoan Kantor Kejatisu.
drberita.id | Pembangunan Jalan Tiga Runggu - Tanjung Dolok di Kabupaten Simalungun senilai Rp 46,7 miliar dihentikan dan putus kontrak. Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi di proyek tersebut.

Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga yang dimulai sejak kontrak 2 September 2021, dan seharusnya serah terima pekerjaan (PHO) 29 Agustus 2022, sayangnya sampai sekarang belum juga selesai. Sementara kontrak kerja sudah dinyatakan selesai.

Dugaan korupsi inipun disoal oleh massa GMPET-SU di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis 10 November 2022.
Massa aksi yang dipimpin Kordinator Riky Pratama menganggap PT. KIJ sebagai penyedia jasa kurang profesional menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak harus diputus.
"Kami mendesak Kejatisu membongkar mafia proyek Balai Jalan Nasional di Simalungun Rp 46,7 miliar yang kami duga proyek tersebut adalah ajang korupsi. Seharusnya pembangunan jalan tersebut sudah selesai dan dinikmati masyarakat Sumatera Utara di kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia," ungkap Riky.
BACA JUGA:
Riky pun menuding oknum di Kejatisu ikut memback up proyek yang putus kontrak tersebut.

"Sampai saat ini dugaan korupsi Rp 46,7 miliar itu tidak berproses, kami menduga ada oknum di kantor kejaksaan ini yang terlibat memback up dugaan korupsi tersebut," katanya.
Setalah beberapa melakukan orasi di depan Kantor Kejatisu, aspirasi massa aksi GMPET-SU diterima pihak Kasipenkum. Massa pun diminta untuk melengkapi dokumen terkait proyek tersebut.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru