Kepala Lingkungan Kota Tanjungbalai Akui Tidak Ada Dijumpai Petugas Polda Sumut Mau Penangkapan Rahmadi
Redaksi - Selasa, 18 Maret 2025 06:58 WIB
Poto: Istimewa
Iwan, Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
drberita.id -Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Iwan mengakui tidak pihak petugas Polda Sumut menjumpai dirinya saat mau menangkap Rahmadi.
"Untuk kejadian malam itu tak ada saya dihubungi oleh pihak kepolisian. Tetapi saya mendengar info ada penangkapan. Awalnya saya tak kenal siapa yang ditangkap. Tapi mengetahuinya setelah viral. Soal provokasi, itu tidak ada, apalagi pembakaran mobil," kata Iwan kepada wartawan, Senin 17 Maret 2025.
Warga lainnya yang merupakan mantan Kepling bernama Rahayu juga menyebutkan tak ada provokasi apalagi pengerusakan.
"Masyarakat di lokasi lingkungan kami memang begitu kalau ada keramaian, langsung heboh. Ular saja dilindas mobil, satu kampung keluar untuk melihat itu saja," katanya
Polda Sumut diduga kuat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan Rahmadi di Kota Tanjungbalai.
Berita bohong itu disampaikan Plt. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem lewat rilis kepada sejumlah media yang terbit pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam rilisnya Plt Kabid Humas Polda Sumut menyebutkan 'Jaringan Narkoba di Tanjung Balai Ditangkap, Pelaku Melawan dan Memprovokasi Warga yang mengakibatkan pengrusakan mobil milik petugas Ditresnarkoba Polda Sumut'.
Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
"Penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kombes Yudhi dalam rilisnya yang terbit di sejumlah media.
Padahal, diketahui penangkapan Rahmadi yang dituding sebagai bandar narkoba jenis sabu pada toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Senin 3 Maret 2025 tak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, video rekaman Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan yang melakukan penangkapan Rahmadi viral di sejumlah platform media sosial.
Pembohongan publik lewat berita hoaks itu semakin terbantahkan dari keterangan sejumlah warga di lokasi saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.
Agus misalnya, ia mengatakan mengetahui penangkapan karena adanya keramaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tau penangkapan karena ada keramaian di lokasi yang merupakan toko pakaian. Saya lihat ada orang diamankan. Kemudian, belakangan saya mengetahui namanya Rahmadi yang dibawa petugas dari lokasi itu setelah viral di media sosial," kata Agus.
Agus pun membantah adanya provokasi dari Rahmadi hingga berujug pngerusakan pada mobil petugas yang melakukan penangkapan.
"Tak ada provokasi apalagi pengerusakan mobil petugas. Karena, sampai lokasi sunyi saya masih di lokasi. Sampai 1 jam lebih mobil Rahmadi masih di lokasi dan saya tak tau siapa yang membawa mobil Rahmadi dari lokasi," ucap Agus.
Senada juga disampaikan Firman, warga Teluk Nibung yang berada di TKP penangkapan Rahmadi.
"Saya lihat keramaian. Langsung saya tanyakan kepada masyarakat. Ada penangkapan saya lihat. Tapi saya tak tau siapa yang dibawa saat itu hingga viral barulah saya ketahui pria bernama Rahmadi yang ditangkap. Soal provokasi tak ada itu. Apalagi pengerusakan mobil. Namun memang ada keriuhan," kata Firman.
Dugaan Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem menyebarkan berita bohong atau hoaks tersebut ditanggapi Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum dari Rahmadi.
"Berdasarkan fakta fakta di lapangan dan dikuatkan oleh keterangan sejumlah warga dan kepala lingkungan, pernyataan Polda Sumut itu sama sekali bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya," kata Suhandri.
Menurut Suhandri itu dapat dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kronologisnya 'dikarang' oleh penyidik.
"Runutannya yang tertulis di BAP klien kami sangat janggal dan tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi terjadi saat penangkapan. Itulah makanya saya bilang itu 'dikarang karang' untuk menjerat klien (Rahmadi) kami," tegas Suhandri.
Kejanggalan yang nampak jelas dari BAP itu diarahkan penyidik seolah-olah memang Rahmadi itu merupakan pengedar narkoba.
"Dalam BAP itu tidak dijelaskan pertanyaan kepada klien kami tentang dari mana ia peroleh narkoba jenis sabu seperti yang dituduhkan," terangnya.
Bahkan, kata Suhandri, dalam BAP itu ada pertanyaan kepada Rahmadi mengaapa tergiur menjadi kurir narkoba jenis sabu, dan dijawab oleh Rahmadi karena jumlah bayaran atau upahnya.
"Tapi di BAP itu tidak disebutkan jelas berapa nilai uang atau imbalan yang diterima klien kami (Rahmadi) dengan alasan narkoba itu belum sampai kepada penerima karena keburu ditangkap polisi. Padahal, jika di awal tergiur upah, tentu klien kami sudah tau berapa nominal yang akan diterimanya," katanya.
Karena itu, lanjut Suhandri, tim kuasa hukum segera melakukan praperadilan kasus penangkapan Rahmadi.
"Kita sudah laporkan penangkapan Rahmadi ini ke Propam. Dalam Waktu dekat akan kita ajukan Prapid. Saat ini kami sedang menyusun segala sesuatu untuk langkah Prapid itu," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan
Komentar