Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 20:37 WIB
Poto: Istimewa
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar di Pengadilan Tipikor Medan.
13. Bahwa pada akhirnya Mulia Majelis Hakim Yang saya Hormati. Janji Penuntutan ringan yang diucapkan oleh Jaksa tersebut hanyalah jebakan semata yang dibuat agar seolah saya menikmati hasil yang dituduhkan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 yahun dan 6 B
bulan kurungan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 1 tahun Kurungan.
Hal ini membuat saya sangat terkejut, Jaksa Penuntut Umum mengingkari semua janji-janjinya. Padahal banyak yang tidak saya sampaikan di persidangan karena terhasut janji janji Jaksa Penuntut Umum Kepada saya.
Terlebih lagi saya tidak memiliki kesempatan lagi menghadirkan ahli serta saksi yang meringankan, semua itu karena janji dari JPU.
14. Bahwa dalam persidangan yang terhormat ini, Terdakwa Ismail Fahmi Siregar akan menempuh jalan keadilan dengan membuat laporan ke Jaksa Agung atas perbuatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpun terhadap saya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kepada yang mulia agar membebaskan Terdakwa dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atau apabila yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi