Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 20:37 WIB
Poto: Istimewa
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Bahwa JPU juga tidak menghadirkan para Camat sebagai pihak yang terkait dengan proses pencairan ADD. Terutama Camat Padangsidimpuan Tenggara yang terlibat langsung menerima potongan ADD dari 6 desa sesuai pengakuan Akhiruddin Nasution.
11. Penetapan Kerugian Keuangan Negara ternyata tidak dapat dibuktikan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU. Saksi ahli tidak mampu memberikan penjelasan baik secara metodologi pemeriksaan apalagi kerugian yang nyata (actual loss) yang terjadi pada kasus ini.
Saksi ahli hanya menggunakan keterangan pengakuan Kepala Desa sebagai bahan untuk menetapkan kerugian keuangan negara. Lebih jauh lagi, tidak ada tamuan dari Inspektorat yang menyetakan adanya kerugian di salah satu desa akibat pemotongan dalam perkara ini.
Hal tersebut menandakan banyak hal yang ditutupi dan cenderung menjadikan saya sebagai target pemidanaan dalam perkara ini. Hal mana Bahwa majelis hakim juga sudah menyatakan tidak ada barang bukti dalam persidangan kasus ini.
12. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar membuat tuntutan berdasarkan keinginan pribadinya, karena membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan bahkan menabrak aturan yang berlaku.
Jika tuntutan hanya didasarkan atas tuntutan kepada Akhiruddin Nasution ternyata putusan kasasi telah menganulir tuntutan dan pada akhirnya dalam perkara Akhirudin yang telah berkekuatan hukum tetep, vonis Mahkamah Agung adalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum tutup mata terhadap Putusan tersebut karena Lambok Sidabutar memiliki Hasrat untut membuat saya lam mendekam dipenjara.
13. Bahwa pada akhirnya Mulia Majelis Hakim Yang saya Hormati. Janji Penuntutan ringan yang diucapkan oleh Jaksa tersebut hanyalah jebakan semata yang dibuat agar seolah saya menikmati hasil yang dituduhkan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 yahun dan 6 B
bulan kurungan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 1 tahun Kurungan.
Hal ini membuat saya sangat terkejut, Jaksa Penuntut Umum mengingkari semua janji-janjinya. Padahal banyak yang tidak saya sampaikan di persidangan karena terhasut janji janji Jaksa Penuntut Umum Kepada saya.
Terlebih lagi saya tidak memiliki kesempatan lagi menghadirkan ahli serta saksi yang meringankan, semua itu karena janji dari JPU.
14. Bahwa dalam persidangan yang terhormat ini, Terdakwa Ismail Fahmi Siregar akan menempuh jalan keadilan dengan membuat laporan ke Jaksa Agung atas perbuatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpun terhadap saya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kepada yang mulia agar membebaskan Terdakwa dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atau apabila yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Anggota Dewan Lempar Amplop Berisi Uang ke Plt. Sekda Saat Rapat Paripurna R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan
Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan
Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 2)
Komentar