Objek Tanah Tertimpa SHM Orang Lain, Jefri Ananta Minta APH Periksa BPN Medan

SHM Nomor 8 Atas Nama Rusdi Lubis
Redaksi - Rabu, 05 April 2023 00:10 WIB
Objek Tanah Tertimpa SHM Orang Lain, Jefri Ananta Minta APH Periksa BPN Medan
Poto: Istimewa
Kantor BPN Medan
drberita.id -Objek tanah milik Jefri Ananta seluas 7.400 M2 di Jalan Guru Sinomba/Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, ditengarai tertimpa atau overlap dengan bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang lain.

Jefri Ananta (59) warga Lingkungan 7 Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, meminta Satgas Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pejabat dan dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan.

"Saya meminta Satgas Mafia Tanah melakukan pemeriksaan ke pejabat Kantah Medan atas terplotingnya sebagaian tanah saya oleh sertifikat, orang lain. Sesuai data yang saya terima, lokasi sertifikat tanah orang lain tersebut jauh dari tanah saya. Yakni 80 meter dari benteng, atau berjarak sekitar 300 meter lebih dari tanah saya," ungkap Jefri kepada wartawan, kemarin.

Menurut Jefri, tanah miliknya di Jalan Guru Sinomba/Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, itu diperolehnya dari orang tuanya.

"Tanah saya itu dari hak waris, surat suratnya lengkap ada pada saya. Kenapa ada sebidang tanah SHM bisa menimpanya," kata Jefri.

Jefri menjelaskan penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan terus menerus dan dikelola dengan menanam padi oleh Petani yang meminjam tanah dari dirinya sesuai surat peminjaman dan dokumen berlaku dan sah.

Atas penguasaan tanah tersebut telah didaftarkan Jefri Ananta dalam pemetaan partisipative ke Kantor Pertanahan Medan pada tahun 2021 lalu, mengikuti anjuran dari Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

"Itu saya buat bertalian dengan Surat Lurah Helvetia Timur kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan Nomor 300/1934/HT/IX/2021 tanggal 28 September 2021, perihal Permohonan Penguasaan Fisik bertalian dengan Suratnya ke Lurah Helvetia Timur tanggal 30 Juli 2021," jelasnya.
Aaat melakukan pemetaan partisipative di Kantor Pertanahan Medan, lanjut Jefri, tidak ditemukan adanya bidang tanah atas SHM orang lain, namun pada Maret 2023, dirinya kaget sesuai data di Aplikasi Sentuh Tanahku tertera bidang tanah bersertifikat di atas tanahnya.

"Saat cek Aplikasi Sentu Tanahku pada Bulan Maret 2023 lalu, terlihat di atas tanah saya terploting bidang tanah diblok warna kuning. Padahal, saat saya melalui kuasa melakukan pemetaan partisipative, bidang tanah itu tak ada. Kayak main sulap saja Kantor Pertanahan ini," tegasnya.

Jefri juga mengatakan telah melaporkan kondisi tanah miliknya yang tertimpa SHM orang lain ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/2503/YAN.2.5/K/2021/SPKT/ Restabes Medan tanggal 25 November 2021.

Diketahui, tanah milik Jefri Ananta berjarak lebih kurang 400 meter dari Benteng Sungai Sekambing. Di kiri dan kanan tanahnya berdiri bangunan milik pemerintah. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8 tahun 1974 atas nama Rusdi Lubis yang menimpa tanah miliknya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru