Tak Kenal Riefka Amalia, Robin Bantah Terima Uang dari Walikota Tanjungbalai

drberita.id | Tersangka penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju membantah ada menerima uang dari tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar.
"Enggak ada," ucap Stepanus seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 27 April 2021.
Bendum IPNU: Tender Proyek BP2JK Banten Rp 94 Miliar Terendus Kongkalikong
"Tak kenal saya Riefka Amalia," sambung Robin.
Namun Robin mengakui ada bertemu Walikota Tanjungbalai M. Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Ia juga mengaku pertemuan dengan Syahrial sekira 30 menit.
"Setengah jam (bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial)," kata Robin.
KPK: Perumahan Tasbih dan Cemara Asri Perlu Segera Ditertibkan
Robin juga mengakui M. Syahrial menceritakan permasalahannya terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
"Ya, dia menceritakan masalah dia," kata Robin.

Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut

Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
