Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik

Sesuai Standar Maklumat Pelayanan
Redaksi - Jumat, 15 September 2023 19:48 WIB
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik
Poto: Istimewa
Ombudsman RI di Rutan Medan.
Misalnya, lanjut Abyadi, dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

"Nenyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten dan menyediakan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai serta masih ada poin poin penting lainnya yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik," jelas Abyadi.

Di rutan, sebut Abyadi, ada beberapa jenis layanan misalnya pembebasan bersyarat dan lain sebagainya.

"Nah, tadi kita tidak menemukan adanya maklumat pelayanan, atau sistem, mekanisme, dan prosedur yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan yang mengandung tahapan kegiatan yang harus dilakukan atau dilalui dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan," sebut Abyadi.

Kemudian, analisis proses dan prosedur ini harus dilakukan terhadap setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan di unit
pelayanan.

"Kita telah melihat unit layanan pengaduan sudah dikelola dengan baik, dan juga tersedianya ruangan ibu menyusui serta rambatan atau jalur disabilitas," tegasnya.

Karena itu, kata Abyadi, pihaknya terus mendorong Rutan Kelas I Medan untuk terus meningkatkan pelayanannya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartaur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik disebutkan, hal yang perlu dimuat dalam Maklumat Pelayanan adalah; Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.

Kemudian pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru