Kuasa Hukum Tersangka Bandar Narkoba Kota Tanjungbalai Sebut Polisi Pengecut Tak Datang Sidang Prapid
Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 14:37 WIB

Poto: Istimewa
Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi.
drberita.id -Suhandri Umar Tarigan Kuasa hukum tersangka bandar narkoba Kota Tanjungbalai Rahmadi menyebutkan, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapradilan (Prapid) yang dimohonkan.
Sebab, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menuding lalu menangkap dan menjadikan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
"Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi," tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab wartawan, Sabtu 12 April 2025.
Suhandri Umar juga menjelaskan pada 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon Prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tetapi Suhandri menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025.
"Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja," jelas Suhandri Umar Tarigan.
"Oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba maupun perwakilannya dari Bidkum Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid tanpa alasan yang jelas. Hakim pun menunda persidangan sampai 14 April 2025 mendatang," sambungnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Program MBG Prabowo Tak Berarti di Langkat Jika Peredaran Narkoba dan Perjudian Terus Dibiarkan Polisi

Warga Protes PT. Universal Gloves Berujung Dipolisikan, Kuasa Hukum: Kita Akan Lapor Presiden Prabowo

Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika

72 Jaringan Terbesar Dikendalikan Narapidana dari Lapas, Prabowo Perang Lawan Narkoba

Terungkap, Uang Terdakwa Ditransfer Ilegal Oleh Personil Ditresnarkoba Polda Sumut ke Wanita RP

Iskandar ST: Kombat bukan organisasi preman, narkoba, dan segala aktivitas terlarang
Komentar
Berita Terbaru

Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan

Yayasan Hj. Djaidah Darwis Darun Najah Salurkan Donasi Rp.18 Juta Lebih untuk Palestina

Riau Kaya Migas, Masyarakatnya Miskin Keadilan

MengEMASkan Indonesia

Emas Hadir Kembali, Semua Masyarakat bisa Punya Emas

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Polda Sumut Selidiki 6 Kali Pergeseran APBD dan Suduh Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi
