Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan
Redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 17:50 WIB
Poto: Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan.
drberita.id -Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan akhirnya dieksekusi ke Rutan atau Lapas Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan. Keduanya divonis perkara memalsukan surat sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 583 miliar, Selasa 10 Juni 2025.
Kedua terpidana berusia 66 tahun mengenakan celana hitam dan kemeja biru itu datang ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu setelah dipanggil sepekan lalu.
Setelah proses administrasi akhirnya pasutri yang selama proses persidangan tidak ditahan itu langsung dibawa ke Rutan atau Lapas Medan.
Yansen dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan sedangkan, Meliani Jusman dititipkan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Kasipidum Kejari Medan Denny Marincka membenarkan kedua yerpidana pemalsuan itu dieksekusi 2 tahun 6 bulan atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ya kita hanya menjalankan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua terpidana masing masing 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya
DIAPRESIASI
Praktisi hukum asal Medan Rizky Ananda SH mengapresiasi Kejari Medan yang bergerak dengan cepat mengeksekusi kedua terpidana tersebut.
"Kita apresiasi Kejari Medan tanpa butuh waktu lama langsung mengeksekusi kedua terpidana setelah mendapat salinan putusan MA," ujarnya
Rizky mengingatkan untuk menghindari kejahatan, meski pun kuat.
"Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat jatuh juga. Begitu juga dengan pasutri ini. Meski mereka pandai menghindari kejahatan tapi akhirnya masuk penjara juga," sambungnya.
Pengamat Hukum ini juga mengapresiasi putusan MA yang menghukum kedua terpidana tersebut.
"MA dinilai telah menegakan hukum yang berpihak kepada rasa keadilan terutama korban. Buktinya MA menganulir putusan Majelis Hakim PN Medan yang sebelumnya memvonis lepas (onslag) pasutri itu menjadi 2 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Diketahui, dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
"Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing masing dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat awak media, Senin 9 Juni 2025.
MA meyakini kedua terpidana terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejari Medan, Septian Napitupulu yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana (onslag).
Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.
Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp. 583 miliar.
Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT. Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
Jaksa Eksekusi Puluhan Triliun Uang dari Terpidana Perambahan Hutan Liar Adelin Lis
Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata
Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan di Rutan Medan Diikuti Narapidana
Intel Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Asusila di Komplek Perumahan Medan Sunggal
Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi Hilang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Ada Apa?
Komentar