Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan
Redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 17:50 WIB
Poto: Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan.
drberita.id -Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan akhirnya dieksekusi ke Rutan atau Lapas Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan. Keduanya divonis perkara memalsukan surat sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 583 miliar, Selasa 10 Juni 2025.
Kedua terpidana berusia 66 tahun mengenakan celana hitam dan kemeja biru itu datang ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu setelah dipanggil sepekan lalu.
Setelah proses administrasi akhirnya pasutri yang selama proses persidangan tidak ditahan itu langsung dibawa ke Rutan atau Lapas Medan.
Yansen dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan sedangkan, Meliani Jusman dititipkan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Kasipidum Kejari Medan Denny Marincka membenarkan kedua yerpidana pemalsuan itu dieksekusi 2 tahun 6 bulan atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ya kita hanya menjalankan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua terpidana masing masing 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya
DIAPRESIASI
Praktisi hukum asal Medan Rizky Ananda SH mengapresiasi Kejari Medan yang bergerak dengan cepat mengeksekusi kedua terpidana tersebut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
Jaksa Eksekusi Puluhan Triliun Uang dari Terpidana Perambahan Hutan Liar Adelin Lis
Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata
Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan di Rutan Medan Diikuti Narapidana
Intel Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Asusila di Komplek Perumahan Medan Sunggal
Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi Hilang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Ada Apa?
Komentar
Berita Terbaru
Paket Proyek Dinas BMBK Sumut Berbau Suap: Wajib Setoran Depan Setelah Potong Pajak
Vape Pengganti Rokok Atau Gaya Gen-Z
Imigrasi NTT Optimalisasi Akses dan Layanan di TTU
SPMB di Sumut, 5 Sekolah Favorit di Kota Medan, MARGASU Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Layang Layang Permainan Tradisional dari Cina
Pakde Gebel, Pengusaha Es Krim yang Merugi Akibat Blackout PLN
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen