Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan
Redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 17:50 WIB
Poto: Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejari Medan, Septian Napitupulu yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana (onslag).
Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.
Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp. 583 miliar.
Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT. Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan.
SHARE:
Editor
: Redaksi