Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan

Redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 17:50 WIB
Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan
Poto: Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan.
"Kita apresiasi Kejari Medan tanpa butuh waktu lama langsung mengeksekusi kedua terpidana setelah mendapat salinan putusan MA," ujarnya

Rizky mengingatkan untuk menghindari kejahatan, meski pun kuat.

"Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat jatuh juga. Begitu juga dengan pasutri ini. Meski mereka pandai menghindari kejahatan tapi akhirnya masuk penjara juga," sambungnya.

Pengamat Hukum ini juga mengapresiasi putusan MA yang menghukum kedua terpidana tersebut.

"MA dinilai telah menegakan hukum yang berpihak kepada rasa keadilan terutama korban. Buktinya MA menganulir putusan Majelis Hakim PN Medan yang sebelumnya memvonis lepas (onslag) pasutri itu menjadi 2 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Diketahui, dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

"Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU), batal judex facti (membatalkan putusan Pengadilan Negeri/PN Medan). Pidana penjara masing masing dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya yang dilihat awak media, Senin 9 Juni 2025.

MA meyakini kedua terpidana terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru