Tiga Kali Dipanggil Tak Datang, Jaksa Tangkap Wanita Tua Penguasa Aset PT. KAI Senilai Rp. 21,9 Miliar di Medan

Redaksi - Sabtu, 19 April 2025 14:51 WIB
Tiga Kali Dipanggil Tak Datang, Jaksa Tangkap Wanita Tua Penguasa Aset PT. KAI Senilai Rp. 21,9 Miliar di Medan
Poto: Istimewa
Risma Siahaan tersangka penguasa aset PT. KAI.
drberita.id -Kejari Medan menangkap wanit tua Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp. 21,91 miliar.

"Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan M. Ali Rizza, Sabtu 19 April 2025.

Risma Siahaan diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT. KAI di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan, yang tak sesuai ketentuan. Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Risma Siahaan.

Ali Rizza mengatakan telah memanggil
tersangka Risma Siahaan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan. Namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan.

"Kita menerima informasi tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujarnya.

Bersama Poliso dan Kepala Lingkungan (Kepling), Tim Pidsus Kejari Medan bergerak menuju lokasi kediaman tersangka. Setibanya di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.

Kepada tersangka, Ali Rizza membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.

Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru