Tiga Kali Dipanggil Tak Datang, Jaksa Tangkap Wanita Tua Penguasa Aset PT. KAI Senilai Rp. 21,9 Miliar di Medan
Redaksi - Sabtu, 19 April 2025 14:51 WIB
Poto: Istimewa
Risma Siahaan tersangka penguasa aset PT. KAI.
drberita.id -Kejari Medan menangkap wanit tua Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp. 21,91 miliar.
"Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan M. Ali Rizza, Sabtu 19 April 2025.
Risma Siahaan diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT. KAI di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan, yang tak sesuai ketentuan. Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Risma Siahaan.
Ali Rizza mengatakan telah memanggil
tersangka Risma Siahaan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan. Namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan.
"Kita menerima informasi tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujarnya.
Bersama Poliso dan Kepala Lingkungan (Kepling), Tim Pidsus Kejari Medan bergerak menuju lokasi kediaman tersangka. Setibanya di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.
Kepada tersangka, Ali Rizza membacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sojamsu: Londo Ireng Tak Ada di Medan
BNN Tangkap 5 Tersangka Pod Vape Narkotika di Medan dan Deli Serdang yang Bahanya dari Kamboja
Makin Seru, Bukan Hanya Desmon, Nama Jefri Juga Muncul di Proyek Pengadaan LPJU Kota Medan
Kejari Madina Tahan Kepala BKPSDM Pemkab Terkait Korupsi Smart Village
Setelah 6 Bulan Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Batubara Akan Disidangkan Awal Agustus
Dampak Proyek BRT Metropolitan Mebidang, BUMN PP Tanam Ribuan Pohon di Kota Medan
Komentar
Berita Terbaru
Sojamsu: Londo Ireng Tak Ada di Medan
Ombudsman RI dan BPN Sumut Sepakat Percepat Penyelesain Masalah Pertanahan
PalmCo Bertemu Gubernur Sumatera Barat Untuk Kelancaran Ekonomi Lokal
BNN Dukung Pemprov Sumut Terbitkan Perda Larangan Penggunaan Vape
Terungkap, Ini Alasan KH Bahauddin Mundur dari Jabatan Rois PWNU Sumut
USU menjadi Tuan Rumah The 5th IMT-GT UNINET Council Meeting
Stop Pencitraan! Bobby-Surya Bukan Presiden dan Wakik Presiden Berkantor di Nias