Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Kerja Sama PT. Ciputra dan PT. NDP Anak Perusahaan PTPN2
Redaksi - Rabu, 18 Desember 2024 15:35 WIB
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
drberita.id -Pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang dikuasai PTPN2, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, proyek properti bukan untuk peruntukan HGU.
"Ini penting dipahami masyarakat luas. Selama ini dengan dalih sebagai pemilik HGU PTPN2 menggusur rakyat dari tanah yang sudah puluhan tahun jadi hunian mereka. Lalu, tanah itu berubah jadi kawasan properti elit," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Rabu 18 Desember 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu menjelaskan tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis.
Hal ini sangat jelas diatur dalam Undang Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis.
"Jadi, undang undang sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property," tegas Abyadi Siregar.
Atas dasar ketentuan hukum itulah, lanjut Abyadi Siregar, proyek properti di lahan HGU PTPN2 yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun disejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran hukum, terutama melanggar Undang Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 2960.
Proyek property itu diduga kerja sama dengan perusahaan property raksasa Indonesia, yakni PT Ciputra Development Tbk atau dikenal dengan Ciputra Group.
Tidak hanya soal pelanggaran peruntukan HGU, tapi menurut Abyadi Siregar, status HGU PTPN2 disejumlah lokasi di Deliserdang, sebetulnya secara hukum sudah hapus dengan sendirinya.
Hal ini bila mengacu pada kondisi objek tanah di lapangan, dan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
PMPRI Bawa Masalah Hukum Kabupaten Asahan ke Kejagung
Ada Masalah Hukum, Begini Cara Lapor Layanan Konsultasi Reserse di Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Warga: Aneh, Komisi XII DPR RI Disebut Gakkum KLH Sebagai Pelapor PT Universal Gloves
Pemkab Deliserdang Sampaikan Persoalan Aset Daerah di Lahan HGU PTPN Kepada Kementerian HAM
Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2
SPMB di Sumut, 5 Sekolah Favorit di Kota Medan, MARGASU Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Komentar
Berita Terbaru
PMPRI Bawa Masalah Hukum Kabupaten Asahan ke Kejagung
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Cara Memulai Trading untuk Pemula: Pahami Dasar, Kelola Risiko, dan Hindari Kesalahan Umum
Jangan Abaikan Sistem Perpipaan! Ini 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Membangun Rumah
Proyek PL Dinas Perkim Medan Sudah Dibagi-bagi
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Tangkap Koruptor Batu Bara Pemicu Blackout