Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Kerja Sama PT. Ciputra dan PT. NDP Anak Perusahaan PTPN2
Redaksi - Rabu, 18 Desember 2024 15:35 WIB
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Pada pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 mengatur tentang beberapa kewajiban pemegang HGU seperti PTPN2. Di antaranya, setiap pemegang HGU seperti PTPN2, wajib melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan di lahan HGU sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
"Faktanya, kondisi di lapangan saat ini tanah tanah tersebut sudah berubah menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah. Sama sekali tidak ada usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan," tegas Abyadi.
Kewajiban lain adalah, pemegang HGU wajib mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
"Faktanya, PTPN2 melalui anak perusahaannya yaitu PT Nusantara Dua Properti (NDP), justru kerja sama dengan PT Ciputra Group membangun proyek property bernilai mahal," jelasnya.
Pemegang HGU juga diwajibkan membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU. Tapi faktanya sekarang, PTPN2 sama sekali tidak melakukan pemeliharaan prasarana lingkungan dan tanah di kawasan HGU sebagaimana dimanahkan ketentuan dan peraturan.
Bahkan, pemegang HGU diwajibkan memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
"Dengan menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah, tentu tidak ada lagi pencegahan kerusakan sumber daya alam. Karena objek tanah HGU sudah menjadi kawasan properti," tegas Abyadi Siregar.
Selain mengatur kewajiban bagi pemegang HGU, pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 juga mengatur tentang larangan setiap pemegang HGU.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
SPMB di Sumut, 5 Sekolah Favorit di Kota Medan, MARGASU Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias
Supremasi Hukum di Era Algoritma: Menjaga Keadilan di Balik Layar
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Kasus Pembunuhan Kontraktor Sumut Dibuang ke Laut, Kuasa Hukum Akan Bawa ke Komisi III DPR
PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat
Komentar