Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Kerja Sama PT. Ciputra dan PT. NDP Anak Perusahaan PTPN2
Redaksi - Rabu, 18 Desember 2024 15:35 WIB
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Tidak jauh dari Citra Land Gama City, juga sudah berdiri Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Jewel Garden juga saat ini juga terus melakukan pembangunan.
Terakhir adalah Citra Land City yang berlokasi di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ini juga merupakan proyek property besar-besaran yang sedang berpacu membangun.
Diperkirakan, ribuan unit pertokoan dan perumahan mewah telah berdiri di tiga kawasan tersebut. Selama ini, ketiga lokasi komplek pertokoan dan perumahan mewah itu dikenal sebagai kawasan HGU PTPN2.
Tidak pernah terungkap ke publik luas, apa yang menjadi landasan hukum tanah negara berstatus HGU itu bisa dibangun menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah.
"Yang jelas, bila mengacu pada Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, tanah status HGU tidak bisa dibangun dengan property mengingat peruntukannya adalah untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan," jelas Abyadi Siregar.
SHARE:
Editor
: Redaksi