Bangunan Properti di Tanah HGU PTPN2 Melanggar Hukum, Masyarakat Luas Harus Paham
Kerja Sama PT. Ciputra dan PT. NDP Anak Perusahaan PTPN2
Redaksi - Rabu, 18 Desember 2024 15:35 WIB
Poto: Istimewa
Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Larangan pertama adalah, menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan dan undang undang.
"Faktanya, PTPN diduga telah menyerahkan pengelolaan tanah HGU itu kepada PT. Ciputra untuk dibangun kawasan property bernilai mahal," jelas Abyadi.
Larangan berikutnya adalah, pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanahnya. "Faktanya, di sejumlah kawasan, sudah puluhan tahun lahan HGU tersebut terlantar sehingga menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak," jelas Abyadi.
Selanjutnya, pemegang HGU dilarang mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya dalam areal HGU terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
"Sementara yang terjadi saat ini, beberapa kawasan HGU itu sudah berdiri bangunan permanen perumahan dan pertokoan mewah yang harganya miliaran rupiah per unit," jelasnya.
Sejumlah lokasi tanah yang selama ini disebut-sebut sebagai kawasan HGU PTPN2, seperti sedang berlomba membangun kawasan pertokoan dan perumahan mewah. Pembangunan proyek property secara besar-besaran yang disebut di lahan HGU itu, diduga atas kerja sama PTPN2 melalui anak perusahaannya PT. NDP dengan perusahaan property raksasa di Indonesia, yakni PT. Ciputra Development Tbk.
Lihat saja misalnya Citra Land Gama City, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, persis dekat kampus UIN dan Unimed Medan. Di kawasan ini, sudah terbangun ratusan unit pertokoan dan perumahan mewah yang bernilai mahal.
Menurut informasi, kata Abyadi Siregar, harga satu unit toko di kawasan ini sekitar Rp. 2 miliar hingga Rp. 7 miliar. Di kawasan ini juga masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pembangunan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
SPMB di Sumut, 5 Sekolah Favorit di Kota Medan, MARGASU Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias
Supremasi Hukum di Era Algoritma: Menjaga Keadilan di Balik Layar
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Kasus Pembunuhan Kontraktor Sumut Dibuang ke Laut, Kuasa Hukum Akan Bawa ke Komisi III DPR
PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat
Komentar