Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri

Artam - Minggu, 10 Agustus 2025 23:06 WIB
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik dan Inspektur Sulaiman.

"Dimana masalahnya, kan boleh sesuai aturan," tegasnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik menduga pergeseran tersebut telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025.

Menurut Azhari Sinik dikutip promedianews.co.id, di SE itu disebutkan Pemprov Sumu dalam hal ini Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat belum merealisasikan dan menginplementasikan SE Mendagri, yang menyatakan sehubungan dengan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dibutuhan kebijakan menyeluruh.

Yakin, guna memastikan kesesuaian pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta guna menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adapun dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yaitu a. Pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

b. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2}, Pasal 161 ayat (1) dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

c. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tanun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru