Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
"Dimana masalahnya, kan boleh sesuai aturan," tegasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik menduga pergeseran tersebut telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025.
Menurut Azhari Sinik dikutip promedianews.co.id, di SE itu disebutkan Pemprov Sumu dalam hal ini Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat belum merealisasikan dan menginplementasikan SE Mendagri, yang menyatakan sehubungan dengan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dibutuhan kebijakan menyeluruh.
Yakin, guna memastikan kesesuaian pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta guna menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Adapun dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yaitu a. Pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
b. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2}, Pasal 161 ayat (1) dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tanun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Dapat Dukungan Kementerian PKP, Program Perumahan di Perbatasan Jadi Prioritas Mendagri dan BNPP
Inflasi Sumut Tertinggi se Indonesia, Bobby Nasution Kena Tegur Sekjen Kemendagri
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
DPRD Sumut Bisa Gunakan Hak Interpelasi ke Bobby Nasution Terkait Pergeseran APBD dan Topan Ginting ditangkap KPK
Rapat Triwulan APBD Sumut Ricuh, Sekda Togap Tak Hadir, Terungkap 6 Kali Pergeseran Anggaran