Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
f. Penyampaian Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada DPRD, untuk dijadikan sebagai dasar perubahan APBD, dilaksanakan pada akhir bulan Juni Tahun 2025.
g. Gubernur/Bupati/Wali Kota segera mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025.
h. Dalam hal SiLPA TA 2024 (Audited) belum diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum pelaksanaan fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025, maka Pemerintah Daerah dapat menggunakan data prognosis SiLPA TA 2024 pada rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2025, dan memastikan penggunaan SiLPA TA 2024 (Audited) pada Penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025.
Membaca dari SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, dan memperhatikan point 3, berdasarkan sumber informasi dari Pemprov Sumut, lanjut Azhari Sinik, Pemprov Sumut sampai Agustus belum menyelesaikan agenda dari ketentuan dan langkah langkah yang diamanahkan oleh SE Mendagri tersebut.
"Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya TAPD, dan sibuknya mengobok-obok APBD 2025 yang dilakoni oleh Tim Asistensi (Transisi) yang ilegal, maka terabaikan amanah SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ," pungkas Azhari Sinik.