Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri

Artam - Minggu, 10 Agustus 2025 23:06 WIB
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik dan Inspektur Sulaiman.

g. Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

3. Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah, meliputi;

a. Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan.

b. Menyusun Rancangan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang di dalamnya telah mengakomodir kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan tahun 2025 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih.

c. Gubernur terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri pada minggu pertama bulan Mei Tahun 2025 dan Bupati/Wali Kota terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada minggu kedua bulan Mei Tahun 2025.

d. Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu keempat bulan Mei Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

e. Pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara Kepala Daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu kedua bulan Juni Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru