Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri

Artam - Minggu, 10 Agustus 2025 23:06 WIB
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik dan Inspektur Sulaiman.

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Azhari Sinik juga mengatakan, adapun isi dari SE Mendagri, menyatakan antara lain;

1. Pemerintah Daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD TA 2025.

2. Perubahan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) agar memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional antara lain;

a. Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan.

b. Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

c. Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim.

d. Pengendalian lnflasi di daerah.

e. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.

f. Dukungan swasembada pangan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru