Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri

Artam - Minggu, 10 Agustus 2025 23:06 WIB
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
Poto: Istimewa
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik dan Inspektur Sulaiman.

drberita.id -Persegeran APBD Sumut 2025 yang terjadi sebanyak enam kali dan diprotes oleh anggota dewan saat rapat pada Selasa 15 Juli 2025 lalu, ternyata tidak terlarang dilakulan.

Padahal pergeseran APBD Sumut itu kabarnya untuk menyiapkan anggaran proyek infrastruktut yang terkena OTT KPK pada 26 Juni 2025.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Sulaiman Harahap mengatakan pergeseran APBD yang dilakukan Pemprov Sumut sudah diketahui oleh anggota dewan melalui surat yang dikirim.

"Ada pemberitahuannya sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan setiap pergeseran," ucap Inspektur Sulaiman, Minggu 10 Agustus 2025.

Inspektur Sulaiman juga menegaskan pergeseran APBD Sumut sudah sesuai dengan peraturan.

"Sesuailah, diatur dan perbolehkan oleh peraturan dan diberitahukan ke DPRD," katanya.

Nomor berapa peraturan tersebut, Inspektur Sulaiman mengatakan Permendagri nomor 77 tahun 2020.

Ditanya kembali, apakah memang tidak ada persoalan terkait pergeseran APBD Sumut 2025 sebanyak 6 kali, Inspektur Sulaiman tetap memastikan tidak ada.

"Dimana masalahnya, kan boleh sesuai aturan," tegasnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik menduga pergeseran tersebut telah mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025.

Menurut Azhari Sinik dikutip promedianews.co.id, di SE itu disebutkan Pemprov Sumu dalam hal ini Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat belum merealisasikan dan menginplementasikan SE Mendagri, yang menyatakan sehubungan dengan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dibutuhan kebijakan menyeluruh.

Yakin, guna memastikan kesesuaian pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta guna menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adapun dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yaitu a. Pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

b. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2}, Pasal 161 ayat (1) dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

c. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tanun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Azhari Sinik juga mengatakan, adapun isi dari SE Mendagri, menyatakan antara lain;

1. Pemerintah Daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD TA 2025.

2. Perubahan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) agar memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional antara lain;

a. Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan.

b. Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

c. Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim.

d. Pengendalian lnflasi di daerah.

e. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.

f. Dukungan swasembada pangan.


g. Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

3. Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah, meliputi;

a. Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan.

b. Menyusun Rancangan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang di dalamnya telah mengakomodir kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan tahun 2025 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih.

c. Gubernur terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri pada minggu pertama bulan Mei Tahun 2025 dan Bupati/Wali Kota terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada minggu kedua bulan Mei Tahun 2025.

d. Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu keempat bulan Mei Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

e. Pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara Kepala Daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu kedua bulan Juni Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.


f. Penyampaian Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada DPRD, untuk dijadikan sebagai dasar perubahan APBD, dilaksanakan pada akhir bulan Juni Tahun 2025.

g. Gubernur/Bupati/Wali Kota segera mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025.

h. Dalam hal SiLPA TA 2024 (Audited) belum diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum pelaksanaan fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025, maka Pemerintah Daerah dapat menggunakan data prognosis SiLPA TA 2024 pada rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2025, dan memastikan penggunaan SiLPA TA 2024 (Audited) pada Penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025.

Membaca dari SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, dan memperhatikan point 3, berdasarkan sumber informasi dari Pemprov Sumut, lanjut Azhari Sinik, Pemprov Sumut sampai Agustus belum menyelesaikan agenda dari ketentuan dan langkah langkah yang diamanahkan oleh SE Mendagri tersebut.

"Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya TAPD, dan sibuknya mengobok-obok APBD 2025 yang dilakoni oleh Tim Asistensi (Transisi) yang ilegal, maka terabaikan amanah SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ," pungkas Azhari Sinik.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru